Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28 B Ayat 1 “Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan umat manusia”. Kemudian UUD tersebut dalam implementasinya
diperkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ; ayat (1 dan 5). 1) Setiap Warga Negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 5) Setiap
Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur
Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya. Diperkuat lagi dengan Pasal 17; ayat 2
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Namun pasal di atas masih
menjelaskan mengenai sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, belum
menjelaskan kepada pendidikan menengah atas.
Sedangkan mengenai pendidikan menengah atas dan penggantinya dijelaskan
dengan Pasal 18; ayat 3 Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah
Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Kemudian Pasal 17 dan
18 tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 menyatakan bahwa
pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program Paket A dan yang
sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B, Sedangkan pendidikan yang
sederajat dengan SMA/MA adalah program paket C.

No comments:
Post a Comment