Pendidikan kesetaraan
merupakan bentuk layanan pendidikan nonformal yang diharapkan dapat
berkontribusi lebih banyak terutama dalam mendukung suksesnya program wajib
belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) yang dicanangkan
pemerintah sejak tahun 1994, yakni melalui penyelenggaraan program pendidikan
kejar Paket A dan Paket B, serta perluasan akses pendidikan menengah melalui
penyelenggaraan program Paket C.
Pendidikan Kesetaraan
pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk
mengikuti pendidikan dasar dan menengah yang bermutu dan relevan dengan
kebutuhan peserta didik yang tidak memiliki kesempatan belajar pada pendidikan
formal. Peningkatan perhatian dan peran serta masyarakat terhadap program Paket
A dan Paket B perlu diimbangi dengan upaya penyiapan kompetensi peserta didik
agar memiliki kesiapan untuk terjun ke masyarakat dan dunia kerja, karena
sebagian besar dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Hal
ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan
Informal (Ditjen PNFI) untuk mengembangkan program Kecakapan Hidup (Life
Skills) pada pendidikan kesetaraan. Untuk membantu pelaksanaan pembelajaran
akademik dan pembekalan kecakapan hidup pada program Paket A dan Paket B,
pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah mengalokasikan dana
bantuan langsung (blockgrant) berupa Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Program Paket A dan B yang bersumber dari APBN.
Program Paket A
adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SD/MI bagi
siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan
Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket A
memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI. Program Paket
B adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SMP/MTs bagi
siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan
Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket B
memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SMP/MTs. Program
Paket C adalah program pendidikan pada jalur nonformal setara dengan SMA/MA
bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau memilih Pendidikan
Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan. Pemegang ijazah Program Paket C
memiliki hak eligiblitas yang sama dengan pemegang ijazah SMA/MA.
Dasar-Dasar Kebijakan
Kejar Paket A, B, Dan C
Dasar pertama kebijakan
kejar paket adalah Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1Kemudian UUD
tersebut dalam implementasinya diperkuat oleh Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ; ayat (1 dan
5). 1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu. 5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
Dalam UU Nomor 20 Tahun
2003 dijelaskan dengan Pasal 13 ayat (1) Jalur Pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya. Diperkuat lagi dengan Pasal 17; ayat 2 Pendidikan dasar berbentuk
Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk
lain yang sederajat. Namun pasal di atas masih menjelaskan mengenai sekolah
dasar dan sekolah menengah pertama, belum menjelaskan kepada pendidikan
menengah atas.
Sedangkan mengenai
pendidikan menengah atas dan penggantinya dijelaskan dengan Pasal 18; ayat
3 Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat. Kemudian Pasal 17 dan 18 tersebut dijelaskan dalam
penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 menyatakan bahwa pendidikan yang sederajat
dengan SD/MI adalah program Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah
program paket B, Sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah
program paket C.
Kalau pasal di atas
menjelaskan mengenai pendidikan formal, pasal yang menjelaskan pendidikan
nonformal adalah Pasal 26; ayat (1,2,6): Pendidikan nonformal diselenggarakan
bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat. 2) Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
ketrmpilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. 6)
Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada
standar nasional penilaian. Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket
A, Paket B, Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan
pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk mendaftar pada satuan
pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan keterangan pada pasal tersebut, pada
dasarnya pendidikan nonformal disamakan statusnya dengan pendidikan formal.
Keterangan mengenai
pendidikan nonformal di atas diperjelas dan dijabarkan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 1
ayat 3 menjelaskan, Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Kemudian dijabarkan dengan Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi pendidikan
dasar dan menengah; dan implementasinya dijelaskan dengan Pasal 25 s.d Pasal 27
tentang Standar Kompetensi Lulusan. Kemudian dikerucutkan lagi dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007
Tentang Standar Isi untuk program paket A, program paket B, dan program paket C
yang mencakup: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum, dan Beban Belajar,
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan. Peraturan yang
menjelaskan lebih lanjut mengenai Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah menegaskan beberapa poin penting berikut : Standar Kompetensi Lulusan
Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan
pendidikan, yakni: a) Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A
dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. b) Pendidikan Menengah yang terdiri atas
SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.





